Bandung, tvOnenews.com - Kuasa hukum tujuh terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam bakal melaporkan saksi Aep dan Dede kepada kepolisian.
Mereka menilai sosok Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga kliennya harus dijatuhi hukuman seumur hidup.
Seperti diketahui, Aep merupakan saksi kunci yang melihat kejadian terkait Kasus vina tersebut.
Ketujuh terpidana yang tengah menjalani hukuman, yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko, Jaya, dan Sudirman.
Roely Panggabean kuasa hukum para terpidana mengatakan, kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi.
Selanjutnya, bukti dan saksi akan digunakan untuk novum dalam proses peninjauan kembali.
Ia mengatakan, kebebasan Pegi Setiawan menjadi jalan masuk terhadap kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut.
Roely menambahkan, pihaknya akan menyusun itu semua dalam satu uraian kejadian. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya.(ayu)