Jakarta, tvOnenews.com - Tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) Muhamad Rizky Rudiana (Eky), Pegi setiawan, resmi bebas dari tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Bebasnya Pegi Setiawan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemuda asal Cirebon itu.
Komisioner Kompolnas RI Albertus Wahyurudhanto mengatakan bahwa kasus Pegi Setiawan ini harus dilihat dari berbagai sisi.
Sisi yang pertama, menurut Albertus upaya untuk mencari siapa pembunuhnya harus tetap dilakukan.
“Kedua, pelajaran berharga dengan adanya kekalahan di praperadilan. Pertimbangan hakim itu harus menjadi studi yang benar-benar mendalam sehingga ada perbaikan,” tutur Albertus.
Ketiga, harus ada sanksi jika kesalahan atau kelemahan pada kasus ini ada pada Penyidik. (awy)