Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon masih menyimpan kontroversinya usai putusan sidang Praperadilan Pegi setiawan.
Ternyata, euforia kemenangan santer diperlihatkan kubu Pegi Setiawan usai memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman paris mengatakan kemenangan Pegi Setiawan pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan 2016 silam.
"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Selasa (9/7/2024).
Hotman Paris menuturkan kemungkinan adanya penyidik yang mengambil langkah baru dalam keterlibatan Pegis Setiawan.
Ia memaparkan kemungkinan Pegi Setiawan untuk kembali menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terbuka lebar.
Pasalnya, sidang praperadilan hanya memutuskan adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan.
Di sisi lain, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurutnya makna ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.
"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar," ungkapnya.