Jakarta, tvOnenews.com - Jelang pemilihan Kepala daerah serentak 2024, ketentuan persyaratan calon kepala daerah diuji lagi.
Para pemohon ini mempersoalkan mengenai ketentuan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 Undang-undang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota untuk Undang-Undang Pilkada yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk 3 perkara sekaligus yaitu perkara Nomor 771 dan 72 pada Jumat (12/7/2024) pagi.
Usai mendengarkan para pemohon, majelis hakim panel ini kompak menyebut para pemohon beserta kuasa hukumnya bertugas untuk memberikan argumentasi yang jelas dan harus kuat untuk mendukung dalil-dalil permohonan ini.
Menurut hakim, pemohon ini belum bisa membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan-ketentuan yang diuji ini bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, apabila ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024, maka para pemohon harus menjelaskan apa urgensinya MK mesti segera memutus perkara tersebut.
Panel hakim pun memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki lagi permohonannya.
Perbaikan permohonan selambat-lambatnya harus diterima MK pada Kamis (25/7/2024) pukul 10.00 WIB. (ayu)