Bandung, tvOnenews.com - Pegi Setiawan sudah Dinyatakan bebas dan sudah dikeluarkan Surat Perintah penghentian penyidikan atau SP3. Namun, ijazah, KTP dan juga ponsel dan lainnya sempat dijadikan barang bukti oleh penyidik Polda Jawa Barat yang hingga sampai saat ini belum juga dikembalikan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menunjukan dan menekankan SP3 dan hasil putusan pra peradilan Pegi Setiawan bahwa kliennya tidak bersalah dan saat ini sudah bebas dari tahanan Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum, barang-barang milik Pegi Setiawan yang sempat dijadikan barang bukti dan ditunjukan saat konferensi pers penetapan tersangka hingga saat ini masih berada di Polda Jawa Barat.
Ijazah, Kartu Keluarga (KK), rapot Pegi Setiawan hingga ponsel dan barang lainnya belum ada kabar barang milik Pegi akan dikembalikan.
Nantinya, jika belum ada konfirmasi kapan dikembalikan, kuasa hukum akan mengajukan permohonan pengembalian barang-barang milik Pegi Setiawan tersebut.
Terkait Pegi Setiawan akan dijadikan saksi Saka Tatal dan terpidana lainnya saat Peninjauan Kembali (PK), menurut kuasa hukum tidak ada urgensinya, mengingat Pegi Setiawan tidak ada kaitannya dan tidak terlibat saat kejadian 2016. (ayu)