Kediri, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur menangkap seorang pria yang tega Menyiram air keras ke istri dan anak kandungnya yang masih balita hingga mengalami luka bakar diatas 60 persen.
Nur Rahmat (25) digelandang petugas Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
Aksi keji pelaku ini dipicu lantaran istri dan anaknya yang masih berusia 2 tahun tidak mau diajak pulang dan juga tinggal bersamanya di Magelang, Jawa Tengah.
Pelaku mendatangi rumah kontrakan anak dan istrinya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kediri, Jawa Timur dengan membawa cairan kimia atau air keras.
Saat anak dan istrinya tidur, pelaku dengan tega menyiramkan air keras kepada keduanya dan langsung kabur ke Jawa Tengah.
Walau pelaku menyesal atas perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang kekerasan di dalam rumah tangga atau KDRT dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ayu)