Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terpidana Kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengungkap bahwa Aep dan Dede yang pernah menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam pernah digerebek.
Jutek Bongso menjelaskan bahwa keduanya pernah tersandung penggerebekan dimana mereka memiliki kasus pernah menyelundupkan perempuan ke tempat kerja.
Yang dimana, saat penggerebekan berlangsung sempat terjadi keributan.
Adapun diketahui, kasus ini terjadi sebelum kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Sebelumnya diketahui, kuasa Hukum 6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 2016, akan melaporkan Iptu Rudiana ayah dari Almarhum Eky ke Bareskrim Polri dan saksi Aep.
Salah satu Kuasa Hukum 6 Terpidana, Wiwi Maryanti mengatakan pelaporan itu atas dasar diduga Iptu Rudiana telah melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap para terpidana saat kasus tersebut muncul pada 2016.
Dia juga mengungkapkan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi, Supriyanto dan Rivaldi menceritakan mendapatkan penyiksaan dari sosok Rudiana. Bahkan para terpidana babak belur akibat dugaan penyiksaan tersebut.
Para kuasa hukum juga membawa sejumlah bukti yang dirasa cukup kuat dalam mengungkapkan titik terang dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (ayu)