Jakarta, tvOnenews.com - Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana sah dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam penyidikan kasus vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
Laporan terhadap Iptu Rudiana dilaporkan resmi diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporannya bernomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu dilayangkan kuasa hukum terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso.
Adapun, laporan terhadap Rudiana sesuai Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP yang beda dengan laporan terhadap saksi kunci, Aep, Dede dan Ketua RT Abdul Pasren.
Terkait hal tersebut, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasehat Ahli Kapolri menjelaskan dan membeberkan letak sejumlah kekeliruan Iptu Rudiana dalam pengungkapan Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Ia menjelaskan bahwa jika ditinjau dari aspek prosedur sesuai KUHP jelas sangat melanggar.
Hal itu dikarenakan dalam penyidikan tidak adanya surat perintah dan lain sebagainya yang tidak sesuai aturan.
Tetapi apabila dilihat dari kondisi dilapangan,hal-hal seperti yang dilakukan oleh Iptu Rudiana hampir sering terjadi dilapangan.
Yang dimana, aksi tercepat dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu dalam pencarian tersangka secepat-cepatnya. (ayu)