Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah Menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara yakni Muhaimin Syarif. Muhaimin ditangkap setelah beberapa kali mangkir dalam pemanggilan oleh penyidik KPK.
Muhaimin Syarif diduga memberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Ia telah memberikan suap kepada Abdul Ghani senilai 7 miliar rupiah untuk pengadaan barang dan jasa serta perizinan proyek di lingkungan pemerintahan Maluku Utara.
Diketahui, Muhaimin ditangkap oleh penyidik KPK pada Selasa (16/7/2024) lalu di wilayah Banten.
“MS alias Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS alias Ucu,” ucap Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK. (ayu)