Cirebon, tvOnenews.com - Kuasa hukum dari saka tatal mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, memiliki 13 novum atau bukti baru.
Yang dimana novum itu akan dihadirkan saat sidang peninjauan kembali atau PK pada (24/7/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Cirebon.
Selain itu, tim hukum Saka Tatal juga bakal menggunakan putusan pra peradilan Pegi Setiawan sebagai senjata di persidangan untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dinilai janggal ini.
Farhat Abbas selalu kuasa hukum Saka Tatal pun sangat yakin kepada kliennya tersebut.
“Insyaallah saya optimis 100 persen ya Insyaallah karena walaupun kita optimis tapi kalau tidak kehendak Allah kita takut takabur gitu,” ucap Farhat Abbas di hadapan awak media. (ayu)