Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yakni Saka Tatal digelar hari ini (24/7/2024). Aryanto Sutadi selaku penasehat ahli Polri pun mengatakan dengan adanya sidang ini, 7 terpidana bisa mendapatkan sejumlah dampak keuntungan.
Ia menilai bahwa dengan adanya sidang peninjauan kembali (PK) terhadap para terpidana dan mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa menentukan sejumlah kebenaran dan titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Bahkan, jika dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dinyatakan menang, hal ini bisa berdampak positif kepada 7 pidana lainnya yang masih menjalankan hukuman penjara.
Menurutnya, Saka Tatal dan terpidana lainnya menjalankan kasus yang sama yaitu pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam dengan berbagai proses dan hukuman yang sama.
Sebab itu, jika Saka Tatal memenangkan persidangan dan digugurkan dari hukuman, secara otomatis seharusnya 7 terpidana lainnya bisa terselamatkan. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya . (ayu)