Jakarta, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yakni saka tatal digelar hari ini (24/7/2024).
Aryanto Sutadi selaku penasehat ahli Polri pun mengatakan dengan adanya sidang ini, 7 terpidana bisa mendapatkan sejumlah dampak keuntungan.
Ia menilai bahwa dengan adanya sidang peninjauan kembali (PK) terhadap para terpidana dan mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky bisa menentukan sejumlah kebenaran dan titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Lantas, bagaimana jika peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal diterima, bagaimana nasib pihak Majelis Hakim yang memutus kasus pembunuhan Vina dan Eky terdahulu, tepatnya pada tahun 2016 silam.
Terkait hal tersebut Herry Firmansyah selaku pakar hukum pidana memberikan tanggapannya. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)