Jakarta, tvOnenews.com - Sidang peninjauan kembali (PK) mantan terpidana Kasus pembunuhan vina dan Eky pada 2016 silam, yakni Saka Tatal digelar hari ini (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon. Adapun persidangan ini dibuka untuk umum.
Dalam pembukaan persidangan, hakim pun menjelaskan alasan pihak Pengadilan Negeri Cirebon menggelar persidangan untuk umum bahwa kasus ini adalah upaya hukum luar biasa.
"Karena mengingat perkara peninjauan kembali (PK) bukan rangkaian perkara dari sebelumnya yaitu perkara biasa, banding atau kasasi, ini adalah upaya hukum luar biasa, jadi kita terbuka untuk umum," ucap hakim dalam persidangan.
Hal ini dinyatakan oleh hakim saat pihak kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mempertanyakan sidang digelar terbuka atau tertutup.
Selain itu, alasan lainnya persidangan dibuka untuk umum lantaran dalam peninjauan kembali (PK) ini tidak ada tindak keasusilaan dan hal-hal yang memperbolehkan persidangan dibuka untuk umum. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)