Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Peninjauan Kembali Saka tatal terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
Para kuasa hukum Saka membeberkan sederet argumen terkait kesalahan para penegak hukum sehingga membuat klien mereka mendekam di penjara.
Persidangan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Dari pihak Saka Tatal, lebih dari 20 pengacara menyampaikan argumen untuk disampaikan kepada hakim.
Sidang pengajuan PK Saka Tatal hari ini memiliki agenda pembacaan memori PK oleh pihak pemohon atau dalam hal ini adalah pihak Saka Tatal.
Sejak sidang dimulai, seluruh kuasa hukum dari Saka Tatal membacakan memori peninjauan kembali secara bergantian.
Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh seluruh kuasa hukum dari Saka Tatal.
Di dalam memori PK tersebut kuasa hukum dari Saka Tatal menyampaikan bahwa peristiwa tahun 2016 lalu merupakan peristiwa kecelakaan.
Bukan kasus pembunuhan maupun pemerkosaan kepada korban Vina dan Eki. (awy)