Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana PK yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana Kasus pembunuhan vina dan Eky di Cirebon pada 2016, digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
Kuasa hukum pun membacakan rentetan atau kronologi kejadian pada tahun 2016 yang berkaitan dengan Saka Tatal.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum meyakini Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dan ada rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina tersebut.
Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung, dan menyiapkan 13 novum dan saksi untuk dihadirkan pada sidang PK.
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun pun menjelaskan mengapa kasus kecelakaan bisa berubah menjadi kasus pembunuhan. (awy)