Cirebon, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Saka Tatal, mengajukan sejumlah novum atau bukti baru pada sidang Peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu (25/7/2024) kemarin.
Usai memberikan bukti-bukti baru di hadapan Majelis Hakim, kuasa hukum Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Eky dan Vina bukan karena pembunuhan, melainkan akibat kecelakaan.
Hal itu diperkuat dengan bukti novum berupa foto Vina yang menerangkan tidak ada hubungan dan kaitannya dengan pembunuhan, bahkan sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang terdapat dalam halaman 74 Putusan Pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN.
Riswanto selaku kuasa hukum Saka Tatal pun menjelaskan bahwa saudara Andi menyabatkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian foto daging korban yang melekat di baut penopang tangan bahu jalan.
"Novum ini diperoleh pada (27/8/2016) dengan penjelasan bukti foto tersebut menerangkan bahwa adanya luka yang terdapat pada korban Vina yang diakibatkan dari benturan antara tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang penerangan lampu jalan," jelas Riswanto selaku kuasa hukum Saka Tatal saat persidangan PK Saka Tatal kemarin (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Setidaknya, terdapat 10 novum yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal, termasuk pencabutan keterangan saksi Liga Akbar hingga pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyebut penanganan kasus vina pada tahun 2016 tidak berdasarkan scientific crime investigation. (ayu)