Surabaya, tvOnenews.com - Sidang pembacaan vonis Kasus pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, Rabu (24/7).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti, dan membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 338, 351, dan 359 KUHP," terang Hakim Ketua Erintuah Damanik saat membacakan putusan.
Adapun pertimbangan hakim, dikarenakan terdakwa masih ada upaya membantu korban di masa-masa kritis dengan membawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding dan akan melaporkan putusan tersebut ke atasan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP, dan meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama selama 12 tahun penjara.
Terkait hal tersebut, Dimas Yemahura selaku kuasa hukum keluarga korban sangat menyayangkan dan prihatin atas putusan kebebasan GRT.
"Kami sangat berduka cita, prihatin dan mengecam putusan dari 3 Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas," ucap Dimas Yemahura selaku kuasa hukum korban. (ayu)