Jakarta, tvOnenews.com - Langkah hukum yang akan ditempuh Kejaksaan Negeri Kejari Surabaya atas vonis Ronald Tannur yang didakwa menganiaya kekasihnya sendiri hingga tewas? Mengapa Ronald Tannur bisa lepas dari jeratan dakwaan JPU?
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas terdakwa perkara pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, tidak sepenuhnya mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Ronald Tannur didakwa telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban yang juga kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Terdakwa disebut menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald Tannur, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa pihaknya mengajukan kasasi terkait dengan vonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Harli juga mengaku keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa menganiaya korban karena terpengaruh alkohol.(awy)