Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bocorkan soal alasan tolak bukti baru Saka Tatal yang merupakan eks terpidana Kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Hal ini lantaran, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, Jaksa menerangkan, bahwa bukti 1 hingga 5 yang dibawa oleh tim kuasa hukum Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, ada pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.
Terkait hal tersebut, Khrisna Murti selaku kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, Saka Tatal memberi tanggapan usai jaksa Pengadilan Negeri Cirebon menolak bukti baru dari pihak Saka Tatal. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)