Sukabumi, tvOnenews.com - Demi saweran dari penonton, seorang Ibu rumah tangga di Sukabumi, Jawa Barat membuat live streaming dengan bermuatan konten pornografi di sebuah aplikasi khusus dewasa.
Dari aksi pornografinya tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar 10 juta rupiah setiap bulannya.
FSF seorang ibu rumah tangga yang melakukan siaran langsung atau live streaming bermuatan konten pornografi di media sosial khusus dewasa ini langsung diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Pelaku yang berperan sebagai talent atau bintang dalam adegan pornografi Itu, diringkus polisi di rumah kontrakannya di wilayah Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Selain FSF, polisi juga meringkus YPP dan AB yang berperan sebagai admin dan juga agen yang melakukan perekrutan terhadap para talent.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan patroli cyber dan mendapati pelaku sedang melakukan siaran langsung yang mempertontonkan aksi pornografi di salah satu aplikasi khusus dewasa.
Adapun motif para pelaku yakni untuk mendapatkan keuntungan dari saweran para penonton.
Pelaku juga mengaku, melakukan hal tersebut lantaran terhimpit ekonomi karena suaminya tidak bekerja.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang (UU) pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ayu)