Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah divonis hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan sub 100 tempat duduk pesawat terbang CRJ 1.000 dan ATR 72.600.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam juga menyampaikan bahwa Emirsyah juga harus membayar denda sebanyak 500 juta rupiah atau jika tidak dapat dipenuhi, diganti dengan 3 bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap Emirsyah ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Dalam kasus korupsi ini, Emirsyah dinyatakan merugikan negara sebesar 69 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 9 triliun rupiah.
Kuasa hukum Emirsyah pun berencana akan mempelajari berkas vonis tersebut sebelum mengajukan banding. (ayu)