Cirebon, tvOnenews.com - Sidang lanjutan peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus vina dan Eky Saka Tatal masih bergulir di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Adapun agenda sidang hari ini yaitu masih dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Dalam persidangan,salah satu saksi ahli yaitu Prof Dr Mudzakkir selaku pakar hukum pidana menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait saksi fakta Dede dan Aep yang tidak hadir dalam persidangan.
"Apakah penting dan utama dalam Kasus pembunuhan, saksi dibawah sumpah lebih diutamakan oleh penyidik, maupun jaksa dan hakim?," ucap Farhat Abbas. (ayu)