Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pk saka tatal kembali digelar. Pada sidang kali ini, Ahli hukum pidana berikan kesaksian hingga pandangan soal kasus Vina.
Dalam persidangan,salah satu saksi ahli yaitu Prof dr mudzakkir selaku pakar hukum pidana menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait minimnya bukti pada persidangan.
Menurut ahli Prof Dr Mudzakkir, untuk membuktikan adanya pembunuhan berencana, seharusnya ada bukti-bukti yang sangat pendukung ke arah tersebut.
Meskipun kematian Vina dan Eky dianggap tidak wajar, namun belum dapat disimpulkan akibat pembunuhan atau kecelakaan karena minim bukti. (awy)