Blitar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur mengamankan 4 pemuda yang mencabuli hingga menyetubuhi bocah usia 12 tahun secara bergilir.
Peristiwa itu terjadi saat para pelaku sedang berpesta miras. Pelaku tersebut terdiri dari pria berinisial DEK (27) DA (19) DAP (28) dan IM (18) saat digelandang anggota Satreskrim Polres Blitar.
Diketahui sebelumnya, korban bersama pelaku kenal melalui media sosial dan lanjut berkomunikasi melalui WhatsApp.
Salah satu pelaku mengaku, ia bersama temannya nekat melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan karena kondisi mabuk terpengaruh minuman keras. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)