Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) turun gunung untuk menelisik dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa penganiayaan hingga tewas kekasihnya Dini Sera Afrianti.
MA membentuk tim pemeriksa yang diterjunkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu pelanggaran etik apa yang disasar oleh tim pemeriksa dari Mahkamah Agung (MA)?
Mahkamah Agung langsung membentuk tim pemeriksa guna mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk menelisik dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim.
Pembentukan tim pemeriksa dari Badan Pengawas Ma pun merespon langkah pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada (24/7/2024) lalu memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga Hakim yaitu Ketua Majelis Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hakim menyatakan, Tannur tidak terbukti bersalah dalam tiga dakwaan yaitu pembunuhan, penganiayaan hingga tewas, hingga kelalaian berujung kematian.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun menyiapkan pengajuan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur. Jaksa menilai pertimbangan Hakim tidak berimbang.
Adapun, langkah Jaksa mendapat dukungan dari Komisi Kejaksaan yang memberikan masukan untuk memori kasasi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melayangkan surat pencekalan ke pihak imigrasi agar Ronald Tannur tidak bepergian ke luar negeri. (ayu)