Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah baru-baru ini Menertibkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Aturan tersebut pun menuai sorotan tajam di masyarakat lantaran ada satu pasal yang mengakomodasi penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja di Indonesia yang menjadi polemik.
Dia menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini agar bisa menurunkan angka kematian balita dan mencegah tengkes (stunting).
Budi mengatakan perkawinan usia dini yang terbilang tinggi di Indonesia menyebabkan masih adanya kasus stunting hingga kini.
Terlebih, ibu hamil yang usianya di bawah 20 tahun kemungkinan memiliki bayi tidak sehat dan cenderung stunting.
Lebih lanjut, dia mengatakan tentunya tidak ada larangan untuk menikah, maka dari itu pihaknya lebih memilih memberikan edukasi bagi remaja yang melakukan pernikahan dini.
Adapun edukasi ini bertujuan penting untuk menurunkan kematian balita dan stunting.
Kemudian, dalam kegiatan ini pihaknya bekerjasama dengan kepala daerah untuk memastikan tidak salah sasaran.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh dr. Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)