Jakarta, tvOnenews.com - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas Dugaan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat, melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP Partai Bidang Hukum dan Perundungan Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya menilai pernyataan Lukman di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) akan sangat berbahaya bagi PKB sebagai institusi maupun pimpinan-pimpinan yang turut diserang karena tidak ada dasar dan bukti.
“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa. Dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Lukman Edy menilai persoalan tersebut tidak perlu sampai dilaporkan ke kepolisian. “Seharusnya persoalan internal diselesaikan secara internal dan jangan alergi dikritik,” kata dia.
Adapun laporan ini akan menjadi kesempatan bagi dirinya untuk menjelaskan terkait pernyataannya yang dipermasalahkan.
Diketahui, Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) untuk bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB untuk dan mendalami masalah di antara kedua lembaga tersebut.
Menurut dia, hubungan yang tidak baik tersebut dibuktikan dengan komentar-komentar dari politisi PKB, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)