Jakarta, tvOnenews.com - Langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan belakangan menjadi sorotan.
Salah satu pasal dalam peraturan tersebut yang menjadi sorotan adalah pasal 103 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Dalam ayat tersebut diatur bahwa penyediaan alat kontrasepsi dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Aturan ini memang perlu penjelasan lebih menyeluruh. Pasalnya rentan menimbulkan kesalahpahaman dan multi tafsir.
Bagaimana pemerintah menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah ini bukan sebagai dukungan perilaku seks bebas?
Akankah Peraturan Pemerintah ini bisa melindungi remaja dan anak sekolah dari bahaya seks bebas? (awy)