Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum dari mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yakni Saka Tatal menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Saat Rudiana menggelar konferensi pers bersama dengan kuasa hukum Kondang Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan pada Selasa (30/7/2024) lalu ia mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya siap melakukan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran terkait isu yang menyebut bahwa Eky anaknya masih hidup.
Hal tersebut diungkap oleh dirinya saat ditanyai kesaksiannya oleh Hotman Paris menanggapi kesediaan Rudiana untuk bersumpah pocong.
Kuasa hukum mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, Titin Prialianti mengatakan bahwa Saka Tatal juga akan melakukan sumpah pocong terkait mengalami penyiksaan saat pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eky termasuk juga bersumpah tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum dari Saka Tatal pun menantang Rudiana untuk melakukan sumpah pocong terkait penganiayaan dan dugaan adanya rekayasa dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang menyebabkan delapan terpidana harus menjalani hukuman penjara.
Sumpah pocong tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Jumat mendatang.
Sejumlah pihak mengklaim untuk melakukan sumpah pocong demi membuktikan kebenaran pernyataannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menilai bahwa sumpah pocong merupakan kreativitas budaya di Indonesia dan bukan ajaran Islam. (awy)