Jakarta, tvOnenews.com - Salinan Vonis bebas ronald tannur berisi dua poin pertimbangan dari majelis hakim.
Poin pertama yaitu keyakinan hakim bahwa tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.
Poin kedua pemirsa majelis hakim meyakini meninggalnya korban karena akibat alkohol.
Sementara itu hasil visum menyatakan adanya luka robek majemuk yang menjadi penyebab kematian korban.
Namun kuasa hukum mendiang Dini Sera Afrianti membantah pernyataan majelis hakim bahwa korban meninggal dunia karena alkohol.
Hal tersebut disampaikan saat keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
hasil visum dengan nomor jenazah almarhum Dini Afrianti hasilnya sebagai berikut:
Jenazah berjenis kelamin perempuan berusia antara 20-30 tahun. Panjang badan 159 cm, warna kulit sawo matang.
Pada pemeriksaan luar ditemukan ada pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Adanya bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Kebiruan ujung jari pucat ujung jari kuku kiri. Luka lecet pada dada perut lengan atas, tungkai atas kanan kiri bawah kanan kiri akibat benda tumpul. Luka memar ke pala telinga kiri leher dada perut punggung anggota gerak atas lengan atas kiri tungkai kiri akibat kekerasan tumpul. Pelebaran pembuluh darah usus halus besar akibat mati lemas.
Kemudian, ada resapan darah kulit bagian dalam kepala, bagian dalam leher, otot dada, tulang iga 2, 3, 4, 5 kanan, memar bagian bawah paru kanan hati akibat kekerasan tumpul, robek hati, pendarahan rongga perut 1.200 ml.
Pada pemeriksaan tambahan ditemukan a ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak, hati, ginjal kanan dan kiri.
Pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada modus tersembunyi di balik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Berdasarkan pernyataan majelis hakim bahwa mendiang Dini meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur melainkan karena alkohol dianggap Sahroni merupakan hal yang aneh.
Hakim mengatakan saksi-saksi mengaku tidak mengerti penyebab kematian korban.
Hakim kemudian mempertimbangkan keterangan saksi untuk melihat apakah Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dan menyebabkan luka sebagaimana keterangan dokter.
Hakim juga menyatakan telah melihat rekaman CCTV dan menghubungkan dengan keterangan ahli.
Hakim menyebut Dini berada di luar alur lintasan mobil Ronald Tannur.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald tanur hingga mengakibatkan kekasihnya Dina meninggal dunia merupakan bentuk Femisida.
Kriminolog Muhammad Mustofa menurut aktivis feminisme di Indonesia, setiap pembunuhan dengan korban perempuan dikategorikan femisida.
“Karena ada laporan dari Jaringan Feminis Indonesia yang mengkategorikan semua pembunuhan terhadap perempuan sebagai femisida. Jadi persoalan sudut pandang,” tutur Mustofa.
Femisida tidak boleh disamakan dengan kasus pembunuhan biasa sebab ada dimensi misogini atau kebencian terhadap perempuan di mana korban dibunuh atau disiksa sampai mati.
“Barangkali pembunuhan terhadap perempuan yang betul-betul berdimensi femisida dari dulu sudah ada tapi nggak diberitakan karena pemberitaannya masih tergantung media cetak. Media cetak belum berperan, masih pada berita radio dan seterusnya dan itu kemudian tersembunyi menjadi angka gelap,” ucap Mustofa.
Selanjutnya, dalam kasus tewasnya Dini, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pasal berlapis mulai dari pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 359 karena Kelalaiannya mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan.
namun Ronald tanur dengan mudahnya lepas dari semua dakwaan tersebut. (awy)