Jakarta, tvOnenews.com - Sidang gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung pada Kamis (8/8/2024) siang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.
Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) menggugat KPU ke PTUN atas Dugaan melawan hukum pada Pilpres 2024.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono itu mengagendakan, mendengarkan saksi ahli dari KPU yang dihadiri juga oleh Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan yang turut mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebelumnya, PDI Perjuangan menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres 2024.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2003, berisi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa maju sebagai kandidat pada Pilpres 2024. (ayu)