Jakarta, tvOnenews.com - Mantan terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal hari ini (13/8/2024) dimintai keterangannya oleh Bareskrim Polri untuk kasus laporan keterangan palsu saksi Dede dan Aep.
Dari pantauan langsung tim tvOne di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024), Saka Tatal tiba pada pukul 11.55 WIB dengan didampingi tiga kuasa hukumnya, yakni Titin Prilianti, Farhat Abbas dan Krisna Murti serta seorang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saka Tatal menyebut akan menyampaikan beberapa kesaksian. Salah satunya bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan juga sama sekali tidak mengenal Aep dan Dede.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Saka Tatal untuk kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan membuka peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016.
Kuasa Hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti dan Farhat Abbas, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum sudah membawa sejumlah barang bukti dalam satu tas koper.
Barang bukti terbukti tersebut di antaranya adalah berkas-berkas terkait kasus tersebut dari tahun 2016 dan bukti percakapan antara korban Vina dan temannya, Widi, sebelum kematian vina.
Titin mengatakan sejumlah barang bukti yang dibawa untuk memperkuat argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. (ayu)