Palembang, tvOnenews.com - Seorang pemuda Pelaku penodongan di atas Jembatan Ampera, Palembang diringkus Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam aksi penodongan tersebut.
Pelaku diringkus petugas lantaran kerap kali melakukan penodongan terhadap wisatawan lokal yang sedang melintas di Jembatan Ampera.
Tanpa banyak perlawanan, pelaku pun digiring ke Mapolda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kepada dugaan pelaku ataupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ayu)