Jakarta, tvOnenews.com - Eks terpidana kasis Vina dan Eky Cirebon 2014 lalu, Saka Tatal lakukan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Selasa (13/8/2024).
Pemeriksaan terhadap Saka Tatal dilakukan terkait dugaan keterangan palsu yang diungkapkan oleh Aep dan Dede.
Diketahui, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Saka Tatal mendapatkan 32 pertanyaan dari penyidik terkait kasus tersebut.
“Ada 32 pertanyaan,” kata salah satu perwakilan tim kuasa hukum Saka Tatal, Tadjuddin Rahman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Tirin Prilianti, mengatakan kalau saksi kunci Aep dan Dede tak pernah bersaksi dalam persidangan. Hal itu diungkap Saka kepada penyidik saat pemeriksaan.
Saka Tatal yang didampingi oleh sejunlah tim kuasa hukumnya membawa sebuah koper yang berisikan barang bukti di Kasus pembunuhan Vina dan Eky pda 2016 silam.
Kuasa Hukum Saka Tatal lain, Farhat Abbas juga menyebut berkas-berkas tersebut disiapkan untuk Bareskrim Polri.
Dalam berkas bukti di dalam koper itu juga turut ada bukti percakapan terakhir Vina sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Ia menegaskan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku dalam kasus kematian vina dan Eky seperti yang dituduhkan oleh Iptu Rudiana. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)