Medan, tvOnenews.com - Seorang ibu nekat menjual anaknya yang masih bayi seharga 20 juta rupiah. 4 wanita yang diduga Sindikat pelaku jual beli bayi pun diringkus oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan dan menjadi tersangka.
Terdapat sebuah video detik-detik saat petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua wanita paruh baya yang baru saja mengambil anak dari ibu kandung sang bayi yang hendak diserahkan kepada seorang wanita lain di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, petugas telah membuntuti pelaku dari proses persalinan di salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
4 pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing yaitu ibu kandung, perantara pemesan bayi, penjual serta pelaku yang hendak membeli bayi tersebut.
Adapun motif pelaku menjual bayi yang baru dilahirkan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi lantaran merasa tidak mampu membesarkan sang buah hati.
Ibu dari bayi tersebut mendapatkan uang 20 juta rupiah secara bertahap, 5 juta rupiah saat mengandung dan jelang persalinan, 15 juta rupiah atau sisanya diserahkan saat bayi diberikan kepada pembeli.
Sedangkan, perantara dalam praktik jual beli bayi Ini mendapat upah sebesar 3 juta rupiah.
Sementara itu, untuk bayi yang gagal diperdagangkan kini dirawat intensif di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Medan.
Petugas pun kini tengah mendalami kasus ini yang kuat dugaan para pelaku juga pernah melakukan praktik jual beli ini sebelumnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan human trafficking yang terancam 15 tahun penjara. (ayu)