Surabaya, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) memanggil 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi.
Pemeriksaan KY ini berkaitan dengan putusan hakim bersangkutan yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Saat dikonfirmasi, Joko Sasmito selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan investigasi KY membenarkan jika pihak KY telah melayangkan surat panggilan kepada 3 hakim PN Surabaya berkaitan dengan putusan kontroversial yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Adapun 3 Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindo.
Ketiganya membebaskan Ronald Tannur karena menilai tidak terbukti menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. (ayu)