Jakarta, tvOnenews.com - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat usai keluar dari Lapas Pondok Bambu.
Jessica tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi kuasa hukumnya.
Pihak Kejari Jakarta Timur menyatakan hanya menerima pemberitahuan Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Sementara untuk proses wajib lapor, selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat menurut pihak Kejari akan dilakukan di Kejari Jakarta Utara sesuai dengan alamat domisilinya. (awy)