Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Kamis (22/8/2024), DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.
Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Dalam undangan tersebut, tidak ada RUU lain yang tercantum akan diparipurnakan selain RUU Pilkada.
Disebutkan pula dalam undangan tertanggal Rabu (21/8/2024) itu pemberitahuan Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Pilkada itu digelar berdasarkan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024) Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI.
Namun dalam gelaran rapat hari ini (22/8/2024) diketahui Puan Maharani selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019–2024 tak hadir.
Dijelaskan oleh Masinton Pasaribu bahwa Puan tidak bisa hadir dalam gelaran rapat hari ini dikarenakan tengah melakukan kunjungan kenegaraan antar parlemen di luar Indonesia atau tengah berada di luar negeri. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)