Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka terkait pengamanan massa aksi tolak RUU Pilkada pada Jumat (23/8/2024) malam.
Pihak kepolisian sebelumnya menahan sebanyak 301 orang dan tersebar di sejumlah Polres, termasuk 50 diantaranya yang diamankan di Polda Metro Jaya.
Dari 50 orang tersebut, 19 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka ditetapkan lantaran telah merusak pagar DPR.
Sementara itu, sisanya ditetapkan karena melawan dan tak patuh aturan saat aksi massa berlangsung.
Mereka pun terancam oleh hukuman 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebagian besar mahasiswa dan warga yang diamankan sejumlah Polres kini sudah dipulangkan.
Sementara itu, penyidik masih memeriksa satu orang untuk pedalaman di Polres Metro Jakarta Pusat. (ayu)