Samarinda, tvOnenews.com - Lantaran hasrat dan nafsu yang terpendam sejak menyandang status duda, seorang pria 35 tahun nekat Mencuri ratusan pakaian dalam wanita yang sedang dijemur.
Aksi Jamil (35) warga Desa Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini terekam jelas di CCTV saat mencuri pakaian dalam wanita pada malam hari, saat warga tengah tertidur lelap.
Diketahui, aksi dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2024 di kawasan permukiman.
Warga dan petugas pun akhirnya berhasil meringkus pelaku di rumahnya bersama barang bukti berupa pakaian dalam wanita sebanyak dua kantong plastik ukuran besar yang jumlahnya mencapai lebih dari 250 helai dan sepeda motor milik pelaku.
Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku bahwa dirinya mencuri karena terpengaruh minuman keras.
Adapun motif dari pelaku melakukan tindak pidana pencurian ini lantaran pelaku beralasan untuk memenuhi fantasi seksualnya yang dimana ia melampiaskan hasratnya dengan membuat bantal celana dalam.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan subsider Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ayu)