Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merevisi Jumlah calon tunggal dalam pilkada serentak 2024.
Hal ini dijelaskan langsung oleh August Mellaz selaku anggota KPU RI di hadapan awak media.
Diketahui, dari yang sebelumnya 48, menjadi 43 paslon atau 43 daerah dan jumlah paslon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 ini tetap tercatat naik.
Hasil ini tercatat naik, dibandingkan dengan Pilkada tahun 2020 yang hanya 25 daerah dengan paslon tunggal. (ayu)