Madura, tvOnenews.com - Seorang kepala sekolah SD di Sumenep, Jawa Timur ditangkap atas Kasus pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui, pelaku berinisial J yang mencabuli anak di bawah umur ini berprofesi sebagai kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) di salah satu wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Ironisnya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan atas restu dari ibu dari korban.
Bahkan, pelaku sudah tega mencabuli anak selingkuhannya sebanyak 5 kali sejak Februari 2024.
Pada akhirnya, pihak kepolisian pun berhasil menangkap pelaku J di rumah kediamannya.
Menurut keterangan polisi, ibu korban lah yang mengantar sendiri sang anak untuk dicabuli pelaku dengan mengiming-imingi ibu korban dengan sebuah motor matic.
Adapun kasus ini bisa teruangkap lantaran sang ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dan mengakui perbuatan bejatnya.
Pelaku J pun mengakui semua perbuatan bejatnya dengan alasan untuk menutupi hubungan gelapnya dengan ibu korban yang berawal pada tahun 2019 silam.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku dan ibu korban sebagai tersangka dan atas perbuatannya, pelaku serta ibu korban dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ayu)