Surabaya, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan penuntutan terhadap kasus pembuangan bayi kepada kekasih tidak menikah.
Diketahui sebelumnya, tersangka pria awalnya membuang bayi di depan rumah ibunya sendiri atau nenek si bayi. Namun si nenek justru melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Proses mediasi pun dilakukan di Kejaksaan Negeri Surabaya di rumah Restorative justice di ruang Omah Rembug Adhyaksa gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sepasang kekasih tidak menikah resmi menjadi tersangka karena membuang bayi mereka yang baru berusia 3 bulan.
Bayi ditelantarkan di depan rumah ibu tersangka pria dengan pesan “tolong dirawat jangan diberi ke orang lain”, tulis tersangka.
Lantaran tidak pernah tahu dirinya sudah punya cucu, nenek bayi tersebut justru melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat.
Kepolisian pun akhirnya berhasil melacak pelaku dan menahan mereka sebagai tersangka.
Tersangka mengaku menyesali perbuatan mereka membuang bayi karena kesulitan ekonomi.
Kejaksaan Negeri Surabaya pun berinisiatif melakukan restorative justice atau RJ demi kepentingan si bayi atau korban agar bisa segera kumpul kembali dengan orang tuanya yaitu kedua tersangka.
Meski penuntutan dihentikan, kedua tersangka tetap dikenakan status tahanan kota dan melakukan wajib lapor. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)