Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilantik menjadi wakil rakyat, sejumlah anggota dewan periode 2024-2029 ramai-ramai menggadaikan surat keputusan atau SK.
Belum juga bekerja untuk rakyat para anggota dewan itu sudah berhutang untuk penuhi kebutuhannya.
Fenomena menggadaikan surat keputusan atau SK seperti menjadi agenda untuk para wakil rakyat per lima tahunan.
Sejumlah anggota DPRD Subang periode 2024-2029 mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan dengan menggunakan SK mereka sebagai agunan.
Para anggota dewan itu mengaku akan mencicil hutangnya selama 5 tahun melalui mekanisme potong gaji setiap bulan sebesar 50%.
Diketahui rata-rata para anggota dewan itu mengajukan pinjaman berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Pihak sekretaris dewan atau Sekwan DPRD memastikan bahwa pinjaman tersebut atas nama pribadi tidak ada kaitannya dengan fraksi atau partai.
Tidak hanya di Subang anggota DPRD Kota Serang, Banten periode 2024-2029 yang baru dilantik ternyata juga menggadaikan surat keputusan atau SK pelantikan ke bank.
Menurut Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri sudah ada 5 sampai 10 anggota dewan yang meminta rekomendasi untuk menggadaikan SK mereka.
Jumlah tersebut diperkirakan bisa bertambah karena pada periode sebelumnya tercatat 30 anggota dewan yang juga menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank.
Aksi gadai yang juga dilakukan anggota dewan itu ada juga yang digunakan untuk melunasi biaya politik selama kampanye.
Menurutnya aksi ini sebagai hal yang tidak melanggar aturan dan sah dilakukan.
Sementara itu, sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang terpilih dari enam daerah pemilihan pada pemilu legislatif 2024 lalu baru dilantik pada 21 Agustus 2024.
Anggota DPRD Pasuruan yang dilantik berasal dari partai yakni dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Nasdem, Demokrat PPP, dan Partai Gelora.
Setelah dilantik dan mendapat surat keputusan atau SK pengangkatan anggota DPRD, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan pinjaman ke bank.
Beberapa anggota DPRD tersebut menjadikan SK anggota DPRD sebagai jaminan pinjaman ke pihak bank.
PLT ketua sementara DPRD Kabupaten Pasuruan Abdul Karim membenarkan pihaknya mengetahui sejumlah anggota DPRD Pasuruan yang mengajukan pinjaman dengan jaminan SK pengangkatan anggota DPRD, karena perjanjian utang bank harus ada persetujuan dan tanda tangan Ketua DPRD. (awy)