Jakarta, tvOnenews.com - Pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah dipastikan berlangsung dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong.
Meski telah diberi perpanjangan waktu, pendaftaran sejumlah bakal calon ternyata masih belum bisa memenuhi syarat yang harus dilengkapi.
Pilkada di Brebes Jawa Tengah dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon.
Hal ini dikarenakan setelah masa waktu perpanjangan pendaftaran di KPU setempat tidak ada lagi pasangan calon yang memenuhi syarat.
Sejumlah pihak meminta KPU selaku penyelenggara Pilkada bersikap Adil. KPU Brebes mengatakan bahwa sebagai penyelenggara Pilkada KPU akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat terkait partisipasi pemilih untuk datang ke TPS dalam menentukan hak suaranya.
Di Lampung Timur ratusan massa menggeruduk kantor Bawaslu agar memperpanjang lagi masa pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Aksi ini merupakan buntut kekecewaan dengan keputusan KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan salah satu pasangan calon hingga akan terjadi Pilkada melawan kotak kosong.
Ketua Bawaslu Lampung Timur berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Meski waktu pendaftaran sudah diperpanjang hingga 4 September 2024, enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara tetap memiliki satu bakal Pasangan calon.
KPU di masing-masing daerah sebelumnya telah melakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah namun hingga perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan, tidak ada satupun pasangan bakal calon yang mendaftar.
Dengan demikian maka Pilkada di enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara dipastikan menghadirkan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
Enam kabupaten kota tersebut ialah Tapanuli Tengah, Labuhan Batu Utara, Nias Utara, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai dan Kabupaten Asahan. (awy)