Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah diberitakan tengah menyiapkan PP terkait program pensiun wajib pekerja yang merupakan aturan turunan undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pemotongan gaji ini dilakukan untuk program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. (awy)