Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU menyepakati Pilkada akan kembali digelar pada tahun berjalan berikutnya untuk wilayah yang dimenangkan Kotak kosong.
Keputusan diambil menyikapi kekhawatiran Pilkada di 41 wilayah yang hanya diikuti satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas landasan hukum terkait fenomena calon tunggal melawan kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 pada Selasa (11/9/2024) kemarin.
Dalam rapat, hadir pula Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat digelar menyoroti persoalan 41 daerah Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon, kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota.
Ketua KPU RI Muhammad Afifudin menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong dan jabatan kepala daerah dipegang oleh pejabat yang ditunjuk.
RDP memutuskan wilayah yang dimenangkan kotak kosong akan kembali menggelar Pilkada baru di tahun berjalan berikutnya atau tahun 2025 berdasarkan Pasal 54D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selanjutnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu DKPP mengenai peraturan KPU atau PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon dalam rapat kerja dan RDP yang akan datang. (ayu)