Cirebon, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat hari ini (12/9/2024) kembali menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) dengan pemohon 6 terpidana Kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Dalam persidangan, salah satu pemohon Rifaldy mengungkapkan kronologis penangkapan yang pada akhirnya menjadikan mereka terpidana.
Bahkan, Rifaldy juga memberikan pengakuan bahwa dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku dan mendapatkan penyiksaan.
Dari keterangan Jutek Bongso selaku kuasa hukum pemohon PK, persidangan hari ini (12/9/2024) akan memeriksa 4 saksi alibi dan 2 saksi novum.
Adapun 2 saksi novum itu dihadirkan lantaran keduanya telah memberikan keterangan baru terkait fakta yang berbeda dengan keterangan yang diberikan pada kasus vina 2016 silam. SImak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)