Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan oleh adik terhadap kakak iparnya di Ciracas Jakarta Timur masih terus dalam penyidikan Polsek Ciracas.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku dendam lantaran istrinya pernah dilecehkan oleh adik korban pada beberapa tahun yang lalu.
Pelaku berinisial NFP (30) secara membabi buta menikam korban yang merupakan kakak iparnya berinisial BN (48) saat tengah berada di dalam mobil.
Ironisnya, pelaku tega menghabisi nyawa kakak iparnya di depan anak dan juga istri korban.
Diketahui, korban tewas setelah mendapatkan 12 tusukan senjata tajam jenis badik pada bagian perut, tulang rusuk dan juga tangan hingga kaki.
Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur pun memaparkan motif sebenarnya dari aksi sadis pelaku terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pada 6 tahun yang lalu istri pelaku dilecehkan oleh adik korban.
Pelaku pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada korban. Namun, korban malah membela adik kandungnya dan memberikan ancaman kepada pelaku hingga pelaku tersinggung dan tidak terima oleh sikap dan perkataan dari korban.
Hal ini lah yang membuat korban dengan tega menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimalnya hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 dan 351 dengan ancaman 15 tahun penjara. SImak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)