Cirebon, tvOnenews.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus pembunuhan vina dan Eky pada tahun 2016 silam digelar pagi ini (18/9/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan 8 saksi fakta serta dua saksi ahli.
Adapun pada sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli diantaranya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji yang merupakan saksi penyidikan dan penyelidikan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) ini merupakan sidang ke-6, terhitung dari tanggal 6 September 2024 lalu.
Selain mendengarkan keterangan dari saksi ahli, pada rencananya juga akan dihadirkan saksi ahli lainnya yaitu Edwin Partogi Pasaribu selaku mantan Ketua LPSK.
Sementara itu, terdapat pula saksi-saksi yang melihat proses evakuasi kecelakaan pada peristiwa 2016 silam.
Pihak pemohon pun berharap, dengan hadirnya saksi ahli dan saksi fakta lainnya yang hadir dapat memperkuat dalil yang disampaikan pada memori ataupun materi peninjauan kembali. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)